Image of Perceraian Yang Dilakukan Oleh Pasangan Yang Melakukan Perkawinan Beda Agama

SKRIPSI PERDATA

Perceraian Yang Dilakukan Oleh Pasangan Yang Melakukan Perkawinan Beda Agama



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan umumnya
hanya mengatur mengenai perkawinan dan perceraian untuk mereka yang
melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang tersebut. Akan tetapi perkawinan dan perceraian tidak selamanya
dilakukan oleh pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan yang sama,
sering kali perkawinan dan perceraian itu dilakukan oleh mereka yang memiliki
agama dan kepercayaan yang berbeda. Perkawinan dan perceraian beda agama
sendiri banyak menimbulkan berbagai permasalahan hukum diantaranya seperti
keabsahan perkawinan beda agama dan pengadilan mana yang mempunyai
wewenang untuk memutus perceraian beda agama.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan
keabsahan perkawinan beda agama serta proses perceraian beda agama. Kegunaan
dari penulisan ini adalah dapat memberikan manfaat dan kontribusi dalam
pengembangan ilmu hukum perdata khususnya hukum perkawinan serta dapat
digunakan sebagai informasi dan menambah pengetahuan kepada masyarakat
mengenai perceraian beda agama. Metode yang digunakan dalam penulisan ini
adalah secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach).
Pada dasarnya perkawinan beda agama yang dilakukan dengan cara
apapun status perkawinannya adalah tidak sah, karena dasarnya perkawinan bisa
dianggap sah apabila dilangsungkan menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa “Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu”, namun pada kenyataannya perkawinan beda agama masih
saja terjadi di Indonesia. Perceraian beda agama dapat dilakukan di pengadilan,
yakni khususnya dapat dilakukan di pengadilan negeri, proses perceraian beda
agama yang dilakukan di pengadilan negeri umumnya tidak jauh berbeda dengan
perceraian yang dilakukan oleh pasangan pada umumnya di pengadilan negeri.


Ketersediaan

SE.947 RUS p1SE.947 RUS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.947 RUS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.947
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this