Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perceraian Yang Dilakukan Oleh Pasangan Yang Melakukan Perkawinan Beda Agama
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perceraian Yang Dilakukan Oleh Pasangan Yang Melakukan Perkawinan Beda Agama

Rusgiman F Ruslan - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan umumnya
hanya mengatur mengenai perkawinan dan perceraian untuk mereka yang
melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang tersebut. Akan tetapi perkawinan dan perceraian tidak selamanya
dilakukan oleh pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan yang sama,
sering kali perkawinan dan perceraian itu dilakukan oleh mereka yang memiliki
agama dan kepercayaan yang berbeda. Perkawinan dan perceraian beda agama
sendiri banyak menimbulkan berbagai permasalahan hukum diantaranya seperti
keabsahan perkawinan beda agama dan pengadilan mana yang mempunyai
wewenang untuk memutus perceraian beda agama.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan
keabsahan perkawinan beda agama serta proses perceraian beda agama. Kegunaan
dari penulisan ini adalah dapat memberikan manfaat dan kontribusi dalam
pengembangan ilmu hukum perdata khususnya hukum perkawinan serta dapat
digunakan sebagai informasi dan menambah pengetahuan kepada masyarakat
mengenai perceraian beda agama. Metode yang digunakan dalam penulisan ini
adalah secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach).
Pada dasarnya perkawinan beda agama yang dilakukan dengan cara
apapun status perkawinannya adalah tidak sah, karena dasarnya perkawinan bisa
dianggap sah apabila dilangsungkan menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa “Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu”, namun pada kenyataannya perkawinan beda agama masih
saja terjadi di Indonesia. Perceraian beda agama dapat dilakukan di pengadilan,
yakni khususnya dapat dilakukan di pengadilan negeri, proses perceraian beda
agama yang dilakukan di pengadilan negeri umumnya tidak jauh berbeda dengan
perceraian yang dilakukan oleh pasangan pada umumnya di pengadilan negeri.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.947 RUS p
SE.947 RUS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.947 RUS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.947
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perceraian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?