Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengambilan Rekaman dan Penyebaran Potongan Film Tanpa Hak
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pengambilan Rekaman dan Penyebaran Potongan Film Tanpa Hak

Victoria B Uruilal - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan
bahwa pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi (Pasal 9), dan hak
moral (Pasal 5) terhadap ciptaan yang mereka buat. Hak ini hanya dimiliki oleh
pencipta dan pemegang hak cipta, selain pencipta dan pemegang hak cipta
diwajibkan untuk mendapatkan izin. Namun terdapat perbuatan pengambilan
rekaman dan penyebaran potongan film tanpa hak yang dilakukan ketika seseorang
menonton film di bioskop dan menguploadnya di sosial media, serta mendapatkan
keuntungan ekonomi dari hasil upload potongan film tersebut. Adapun film
merupakan salah satu jenis dari karya sinematografi, dimana karya sinematografi
sendiri merupakan ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta pada
Pasal 40 ayat (1) huruf (m).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan
pendekatan undang-undang, dan pendekatan konsepsual, dengan sumber bahan
hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengambilan rekaman dan penyebaran potongan film tanpa hak bisa saja
bukan merupakan perbuatan melawan hukum, namun jika perbuatan tersebut telah
bersifat komersial dan tidak menguntungkan bagi pencipta dan pemegang hak cipta
dimana terbalik dari yang dinyatakan dalam Pasal 43 huruf (d) Undang-Undang
Hak Cipta maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut melawan hukum, sesuai
dengan Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (2) dan (3) yang memiliki unsur subjek, perbuatan
dan melawan hukum, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan
hukum. Kemudian hal ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan unsur
kesalahan atau melawan hukum. Nantinya bentuk tanggung jawab yang diberikan
harus berupa ganti rugi sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 96 ayat (1),
Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (3) dan ayat (4).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.944 URU p
SE.944 URU p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.944 URU p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.944
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hak Cipta
Tanpa Hak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?