Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi (Pasal 9), dan hak moral (Pasal 5) terhadap ciptaan yang mereka buat. Hak ini hanya dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta, selain pencipta dan pemegang hak cipta diwajibkan untuk mendapatkan izin. Namun terdapat perbuatan pengambilan rekaman dan penyebaran…