Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Hukum Islam
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Hukum Islam

Nadila S Umakaapa - Nama Orang;

Perkawinan adalah naluri manusia semenjak adanya manusia itu sendiri
guna memenuhi kebutuhan hidupnya dalam melaksanakan hubungan biologis
dalam berkeluarga. Dalam perkawinan merupakan suatu kepastian terjalinnya
hubungan antar dua pihak, yang kita kenal dengan sebutan hubungan hukum,
dimana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban, sehingga muncul hukum objektif
yang mengaturnya yang dikenal dengan sebutan hukum perkawinan. Oleh karena
itu Sejak di berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU Perkawinan)
sejak tanggal 2 Januari 1974, maka peranan agama dan kepercayaan semakin kuat
dalam hukum positif kita.
Penulisan ini diawali dengan melakukan penelitian dengan tipe penelitian
pendekatan masalah dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum,
bahan hukum tersier dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan
hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (liberary recearth). Pengelolah
dan analisa bahan hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian hukum normatif dengan bermetodekan deskriptif kualitatif dengan
uraiaan permasalahan serta menganalisis bahan hukum yang sudah terkumpul.
Hasil yang diperoleh adalah bahwa Kedudukan perkawinan beda agama
dalam sistem hukum di Indonesia adalah tidak sah. Undang-Undang Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat 1 mengungkapkan perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Berarti perkawinan hanya dapat dilangsungkan bila para pihak (calon suami dan
istri) menganut agama yang sama. Dari perumusan Pasal 2 ayat 1 ini tidak ada
perkawinan di luar hukum masing-masing dan kepercayaannya itu. Adanya
pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Ayu
Kartika Dewi dengan Gerald Sebastian perkawinan tersebut tetap tidak sah.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.942 UMA a
SE.942 UMA a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.942 UMA a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.942
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Islam
Perkawinan
Akibat Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?