Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Keabsahan Keputusan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Keputusan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi

Naimah Latuconsina - Nama Orang;

Konsep negara hukum diwujudkan melalui dibentuknya lembaga
peradilan yang bernaung dibawah kekuasaan kehakiman yakni salah satunya ialah
Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menegaskan peraturan mengenai prosedur pengangkatan dan
pemberhentian hakim yang merupakan esensi fundamental dalam lingkup
Mahkamah Konstitusi lantaran menjadi penentu hakim-hakim berintegritas yang
mampu mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang ideal. Namun
keputusan DPR dalammemberhentikan hakim “A”melalui KEPPRES 144/P/2022
telah menimbulkan akibat hukum dari pemberhentian secara sepihak tersebut
mengingat DPR tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang telah dicantumkan
didalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis-Normatif
dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kecacatan prosedur dalam
keputusan pemberhentian hakim “A” yang dilakukan oleh DPR. Keputusan
pemberhentian hakim “A” bertentangan dengan peraturan Mahkamah Konstitusi
yang menegaskan bahwa pemberhentian hakim konstitusi merupakan hak dari
Ketua Mahkamah konstitusi yang selanjutnya diajukan kepada Presiden dan bukan
atas pengajuan dari lembaga diluar Mahkamah Konstitusi. Dengan keputusan
tersebut DPR telah melakukan pemberhentian yang tidak dapat dinyatakan
keabsahannya sebab tidak memenuhi syarat sah suatu keputusan yang harus
memenuhi aspek prosedur, wewenang dan substansi sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Akibat hukum yang timbul dari
keputusan DPR ialahpembatalankeputusan pada KEPPRES 144/P/2022 tentang
Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi Oleh DPR.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.555 LAT k
SH.555 LAT k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.555 LAT k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.555
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Keabsahan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?