Image of Keabsahan Keputusan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Keputusan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi



Konsep negara hukum diwujudkan melalui dibentuknya lembaga
peradilan yang bernaung dibawah kekuasaan kehakiman yakni salah satunya ialah
Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menegaskan peraturan mengenai prosedur pengangkatan dan
pemberhentian hakim yang merupakan esensi fundamental dalam lingkup
Mahkamah Konstitusi lantaran menjadi penentu hakim-hakim berintegritas yang
mampu mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang ideal. Namun
keputusan DPR dalammemberhentikan hakim “A”melalui KEPPRES 144/P/2022
telah menimbulkan akibat hukum dari pemberhentian secara sepihak tersebut
mengingat DPR tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang telah dicantumkan
didalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis-Normatif
dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kecacatan prosedur dalam
keputusan pemberhentian hakim “A” yang dilakukan oleh DPR. Keputusan
pemberhentian hakim “A” bertentangan dengan peraturan Mahkamah Konstitusi
yang menegaskan bahwa pemberhentian hakim konstitusi merupakan hak dari
Ketua Mahkamah konstitusi yang selanjutnya diajukan kepada Presiden dan bukan
atas pengajuan dari lembaga diluar Mahkamah Konstitusi. Dengan keputusan
tersebut DPR telah melakukan pemberhentian yang tidak dapat dinyatakan
keabsahannya sebab tidak memenuhi syarat sah suatu keputusan yang harus
memenuhi aspek prosedur, wewenang dan substansi sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Akibat hukum yang timbul dari
keputusan DPR ialahpembatalankeputusan pada KEPPRES 144/P/2022 tentang
Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi Oleh DPR.


Ketersediaan

SH.555 LAT k1SH.555 LAT kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.555 LAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.555
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this