Konsep negara hukum diwujudkan melalui dibentuknya lembaga peradilan yang bernaung dibawah kekuasaan kehakiman yakni salah satunya ialah Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan peraturan mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian hakim yang merupakan esensi fundamental dalam lingkup Mahkamah Konstitusi lantaran menjadi penentu …