Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik

Viona J Huwae - Nama Orang;

Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana media sosial
memang mudah dilakukan dan tersebar dengan cepat dan diketahui oleh banyak
orang. Hal tersebut berdampak merugikan orang lain yang berdampak hukum
seperti terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 36 sebagaimana dimaksud
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan Kerugian bagi orang
lain.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan Kajian
Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan
Konseptual. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum dilakukan dengan menggunakan
studi Kepustakaan. Sumber-sumber Bahan Hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Kajian Bahan Hukum Primer, Kajian Bahan Hukum
Sekunder, dan Kajian Bahan Hukum Tersier. Bahan-bahan Hukum tersebut di
analisis menggunakan Pendekatan Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendekatan Restorative Justice
digunakan dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik di bidang
ITE sebagai alternatif dalam mengupayakan perdamaian agar pidana penjara tidak
lagi dikenakan, dan diganti prosesnya dengan mediasi yang melibatkan pelaku,
korban, keluarga pelaku, dan/atau keluarga korban dan pihak yang terkait.
Penerapan Restorative Justice harus dilakukan pada tindak pidana khusus
terlebihnya pada tindak pidana pencemaran nama baik yang menjadi salah satu
alternatif dalam proses penegakan hukum. Pendekatan Restorative justice
terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di bidang ITE perlu dilakukan
untuk melindungi harkat dan martabat seseorang dari perbuatan penghinaan dan
Pemerintah harus membuat dasar hukum seperti UU yang mengatur lebih lanjut
mengenai Restorative Justice, sehingga dalam penerapannya lebih maksimal.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1712 HUW p
SP.1712 HUW p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1712 HUW p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1712
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Abstrak
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?