Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana media sosial memang mudah dilakukan dan tersebar dengan cepat dan diketahui oleh banyak orang. Hal tersebut berdampak merugikan orang lain yang berdampak hukum seperti terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 36 sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pa…