Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Status Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara
pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup
manusia. Apabila dari perkawinan itu di lahirkan anak, maka timbullah hubungan
hukum antara anak dengan orang tuanya. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang
diadakan oleh dua orang (akad), dalam hal ini perjanjian antara seorang pria dengan
seorang wanita dengan tujuan materil, yakni membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal, haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai
asas utama dalam Pancasila.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status
anak luar nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu
pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan, pengumpulan data dalam studi kepustakaan dilakukan dengan
cara pencatatan berkas-berkas serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
penelitian ini.
Berdasarkan permasalahan yang dikaji mengenai Status Anak Luar Nikah
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka
kesimpulannya bahwa Bahwa anak yang lahir di luar nikah bisa mendapatkan
statusnya sebagai anak sah, jika ada seorang laki-laki yang mengajukan pengakuan
sebagai ayah dengan pembuktian yang ilmiah. Status anak luar nikah yang
dimaksudkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bukan
berarti semua kategori anak luar nikah bisa di nasabkan kepada ayahnya.
Dikarenakan terminologi anak luar nikah dalam konteks perundang-undangan di
Indonesia belum mempunyai definisi baku terhadap anak luar nikah. Anak luar nikah
yang dimaksudkan Mahkamah Konstitusi di sini adalah anak yang dilahirkan dimana
kedua orangtuanya sudah melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya
Ketersediaan
SE.935 RIF s1 | SE.935 RIF s | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.935 RIF s
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.935
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain