Image of Status Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

SKRIPSI PERDATA

Status Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010



Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara
pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup
manusia. Apabila dari perkawinan itu di lahirkan anak, maka timbullah hubungan
hukum antara anak dengan orang tuanya. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang
diadakan oleh dua orang (akad), dalam hal ini perjanjian antara seorang pria dengan
seorang wanita dengan tujuan materil, yakni membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal, haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai
asas utama dalam Pancasila.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status
anak luar nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu
pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan, pengumpulan data dalam studi kepustakaan dilakukan dengan
cara pencatatan berkas-berkas serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
penelitian ini.
Berdasarkan permasalahan yang dikaji mengenai Status Anak Luar Nikah
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka
kesimpulannya bahwa Bahwa anak yang lahir di luar nikah bisa mendapatkan
statusnya sebagai anak sah, jika ada seorang laki-laki yang mengajukan pengakuan
sebagai ayah dengan pembuktian yang ilmiah. Status anak luar nikah yang
dimaksudkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bukan
berarti semua kategori anak luar nikah bisa di nasabkan kepada ayahnya.
Dikarenakan terminologi anak luar nikah dalam konteks perundang-undangan di
Indonesia belum mempunyai definisi baku terhadap anak luar nikah. Anak luar nikah
yang dimaksudkan Mahkamah Konstitusi di sini adalah anak yang dilahirkan dimana
kedua orangtuanya sudah melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya


Ketersediaan

SE.935 RIF s1SE.935 RIF sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.935 RIF s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.935
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this