Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Status Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Status Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Firman Rifai - Nama Orang;

Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara
pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup
manusia. Apabila dari perkawinan itu di lahirkan anak, maka timbullah hubungan
hukum antara anak dengan orang tuanya. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang
diadakan oleh dua orang (akad), dalam hal ini perjanjian antara seorang pria dengan
seorang wanita dengan tujuan materil, yakni membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal, haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai
asas utama dalam Pancasila.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status
anak luar nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu
pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan, pengumpulan data dalam studi kepustakaan dilakukan dengan
cara pencatatan berkas-berkas serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
penelitian ini.
Berdasarkan permasalahan yang dikaji mengenai Status Anak Luar Nikah
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka
kesimpulannya bahwa Bahwa anak yang lahir di luar nikah bisa mendapatkan
statusnya sebagai anak sah, jika ada seorang laki-laki yang mengajukan pengakuan
sebagai ayah dengan pembuktian yang ilmiah. Status anak luar nikah yang
dimaksudkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bukan
berarti semua kategori anak luar nikah bisa di nasabkan kepada ayahnya.
Dikarenakan terminologi anak luar nikah dalam konteks perundang-undangan di
Indonesia belum mempunyai definisi baku terhadap anak luar nikah. Anak luar nikah
yang dimaksudkan Mahkamah Konstitusi di sini adalah anak yang dilahirkan dimana
kedua orangtuanya sudah melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.935 RIF s
SE.935 RIF s1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.935 RIF s
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.935
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perkawinan
Mahkamah Konstitusi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?