Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia. Apabila dari perkawinan itu di lahirkan anak, maka timbullah hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang (akad), dalam hal ini perjanjian antara seorang pria…