Image of Wanprestasi Dalam Perjanjian Makan Hasil Dusun

SKRIPSI PERDATA

Wanprestasi Dalam Perjanjian Makan Hasil Dusun



Hukum perjanjian mencakup semua aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menghasilkan
konsekuensi hukum. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa persetujuan
adalah tindakan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih. Persetujuan-persetujuan tersebut tidak dapat dibatalkan kecuali
jika kedua belah pihak setuju atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang.
Persetujuan-persetujuan tersebut harus dilaksanakan dengan niat baik. Perjanjian
bagi hasil yang disepakati bahwa masing-masing anak akan mengusahakan lahan
pertanian tersebut secara bergantian selama setahun, tetapi dalam pelaksanaan
perjanjian tersebut terjadi perselisihan, dimana salah satu anak yakni anak ketiga
tidak melaksanakan kesepakatan tersebut karena tetap mengusahakan dan menikmati
hasil lahan pertanian tersebut dan setelah batas waktunya tidak diserahkan kepada
saudaranya.
Jenis Penelitian dalam penulisan ini adalah Jenis penelitian yuridis normatif. yang
juga dikenal sebagai penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka atau data
sekunder.
Penyelesaian sengketa Perjanjian yang tidak secara tertulis dalam kasus
wanprestasi makan hasil dapat dikategorikan sebagai penyelesaian berdasarkan
hukum positif melalui jalur Non-litigasi, dengan dasar pertimbangan penyelesaian
secara kekeluargaan.


Ketersediaan

SE.933 ROM w1SE.933 ROM wPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.933 ROM w
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.933
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this