Hukum perjanjian mencakup semua aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menghasilkan konsekuensi hukum. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa persetujuan adalah tindakan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Persetujuan-persetujuan tersebut tidak dapat dibatalkan kecuali …