Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Pemenuhan Hak-hak Mantan Istri Akibat Putusnya Perkawinan
Pemenuhan hak-hak mantan istri harus dipenuhi setelah putusnya perkawinan,
berupa nafkah mut’ah, nafkah iddah,kiswan, maskan. Sebagaimana lumrahnya
hubungan hak dan kewajiban, maka apabila kewajiban tidak dilaksanakan akan
merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan hak tersebut. Akibat hukum bila
mantan suami tidak memenuhi hak-hak mantan istri, Pasal 34 ayat (3) Jika suami
atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan. Apabila suami yang lalai menafkahi istrinya tidak memenuhi
putusan menurut ketentuan Pasal 196 HIR dan Pasal 207 R.Bg, maka pelaksanaan
putusan dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan paksaan dan dengan
sukarela. Sehingga jika suami tidak mau melaksanakan putusan hakim memberikan
nafkah kepada istri dengan sukarela maka hakim akan melakukan eksekusi.
Eksekusi pembayaran nafkah mut’ah, nafkah terhutang (madhiyah) dan nafkah
iddah di Pengadilan Agama melalui beberapa tahapan yaitu: Permohonan eksekusi,
membayar biaya eksekusi, aanmaning, penetapan sita eksekusi, penetapan perintah
eksekusi, dilakukan agar sesuai peraturan yang ada sehingga tidak melanggar
hukum serta lebih memudahkan dan mampu memenuhi hak-hak isteri setelah
perceraian.
Penulisan ini diawali dengan melakukan penelitian dengan tipe penelitian
pendekatan masalah dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum
tresier dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Pengelolahan dan Analisa
bahan hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan tipe penelitian hukum
normatif dengan bermetodekan deskriptif kualitatif dengan uraian permasalahan
serta menganalisis bahan hukum yang sudah terkumpul.
Hasil yang diperoleh dari pemenuhan hak-hak mantan istri akibat putusnya
perkawinan adalah Apabila telah diputuskan bahwa suami harus membayarkan
nafkahnya kepada istri maka sudah seharusnya dengan kesadarannya sendiri
membayar kewajibannya tersebut. Aturan dalam Pasal 41 point (c) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mantan suami yang tidak menjalankan
kewajiban nafkah terhadap mantan istri yang telah dicerai, Pengadilan Agama
memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan
perkara perdata khusus pada tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama
Islam, implikasinya setiap orang yang beragama Islam dapat mengajukan atau
menuntut semua perkara perdata khusus ke pengadilan agama sesuai dengan daerah
yuridis dan kompetensi absolut.
Ketersediaan
SE.925 POL p1 | SE.925 POL p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.925 POL p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.925
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain