Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemenuhan Hak-hak Mantan Istri Akibat Putusnya Perkawinan
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pemenuhan Hak-hak Mantan Istri Akibat Putusnya Perkawinan

Nazwa F Poluan - Nama Orang;

Pemenuhan hak-hak mantan istri harus dipenuhi setelah putusnya perkawinan,
berupa nafkah mut’ah, nafkah iddah,kiswan, maskan. Sebagaimana lumrahnya
hubungan hak dan kewajiban, maka apabila kewajiban tidak dilaksanakan akan
merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan hak tersebut. Akibat hukum bila
mantan suami tidak memenuhi hak-hak mantan istri, Pasal 34 ayat (3) Jika suami
atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan. Apabila suami yang lalai menafkahi istrinya tidak memenuhi
putusan menurut ketentuan Pasal 196 HIR dan Pasal 207 R.Bg, maka pelaksanaan
putusan dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan paksaan dan dengan
sukarela. Sehingga jika suami tidak mau melaksanakan putusan hakim memberikan
nafkah kepada istri dengan sukarela maka hakim akan melakukan eksekusi.
Eksekusi pembayaran nafkah mut’ah, nafkah terhutang (madhiyah) dan nafkah
iddah di Pengadilan Agama melalui beberapa tahapan yaitu: Permohonan eksekusi,
membayar biaya eksekusi, aanmaning, penetapan sita eksekusi, penetapan perintah
eksekusi, dilakukan agar sesuai peraturan yang ada sehingga tidak melanggar
hukum serta lebih memudahkan dan mampu memenuhi hak-hak isteri setelah
perceraian.
Penulisan ini diawali dengan melakukan penelitian dengan tipe penelitian
pendekatan masalah dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum
tresier dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Pengelolahan dan Analisa
bahan hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan tipe penelitian hukum
normatif dengan bermetodekan deskriptif kualitatif dengan uraian permasalahan
serta menganalisis bahan hukum yang sudah terkumpul.
Hasil yang diperoleh dari pemenuhan hak-hak mantan istri akibat putusnya
perkawinan adalah Apabila telah diputuskan bahwa suami harus membayarkan
nafkahnya kepada istri maka sudah seharusnya dengan kesadarannya sendiri
membayar kewajibannya tersebut. Aturan dalam Pasal 41 point (c) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mantan suami yang tidak menjalankan
kewajiban nafkah terhadap mantan istri yang telah dicerai, Pengadilan Agama
memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan
perkara perdata khusus pada tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama
Islam, implikasinya setiap orang yang beragama Islam dapat mengajukan atau
menuntut semua perkara perdata khusus ke pengadilan agama sesuai dengan daerah
yuridis dan kompetensi absolut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.925 POL p
SE.925 POL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.925 POL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.925
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?