Pemenuhan hak-hak mantan istri harus dipenuhi setelah putusnya perkawinan, berupa nafkah mut’ah, nafkah iddah,kiswan, maskan. Sebagaimana lumrahnya hubungan hak dan kewajiban, maka apabila kewajiban tidak dilaksanakan akan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan hak tersebut. Akibat hukum bila mantan suami tidak memenuhi hak-hak mantan istri, Pasal 34 ayat (3) Jika suami atau is…