Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Penyelesaian Perkara Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Ambon
Isbat Nikah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang belum mempunyai Akta Nikah, sehingga dapat kembali menetapkan
pernikahan mereka. Hal ini tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan
masyarakat mencatatkan kembali perkawinan yang telah di langsungkan. Dengan adanya
pencatatan perkawinan, maka memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pihak
yang melakukan proses perkawinannya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti autentik
bahwa telah terjadi perkawinan dan juga para pihak yang bersangkutan dapat
mempertahankan perkawinan tersebut di hadapan hukum. Namun, dalam prosesnya
masih banyak pasangan yang melakukan pernikahan tidak tercatat yakni nikah siri,
sehingga pernikahannya tidak diakui oleh negara dan masih banyak yang belum
memahami akan hukum maupun pentingnya pencatatan perkawinan. Untuk itu, maka
masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa saja yang menjadi
alasan dalam mengajukan permohonan Isbat Nikah dan bagaimana penyelesaian perkara
Isbat Nikah di Pengadilan Agama Ambon.
Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian
hukum kepustakaan, sesuatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menjadi alasan
permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Ambon, yaitu : (a) Isbat Nikah diajukan
untuk pembuatan Akta Nikah; (b) Isbat Nikah diajukan untuk melengkapi persyaratan
Akta Kelahiran Anak; (c) Isbat Nikah diajukan untuk menyelesaikan perceraian secara
resmi di Pengadilan; (d) Isbat Nikah diajukan untuk pembagian warisan; (e) Isbat Nikah
diajukan untuk pengurusan ibadah haji; (f) Isbat Nikah diajukan karena kehilangan Akta
Nikah; dan (g) Isbat Nikah diajukan untuk mendpatkan pensiunan janda kedua dari
Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara berkaitan dengan penyelesaian permohonan
Isbat Nikah, maka Pengadilan Agama Ambon pun melakukan hal yang sama seperti
yang dilakukan oleh Pengadilan Agama lainnya di seluruh Indonesia, yaitu dimulai dari
prosedur pengajuan, pemeriksaan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Ambon
serta menganalisis permohonan Isbat Nikah tersebut secara keseluruhan tahap dan
prosedurnya sudah sesuai dengan Teknis Administrasi Pedoman Pelaksanaan Tugas
sebagaimana dalam Buku II dan Hukum Acara Peradilan Agama sebagaimana yang
diatur secara umum dalam HIR/R.Bg, serta secara khusus Undang-undang Tentang
Peradilan Agama yang berkaitan dengan ketentuan formil (hukum acara)-nya, dimana
secara keseluruhan prosedur pengajuan permohonan Isbat Nikah yang berjalan selama ini
di Pengadilan Agama Ambon telah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, yang dimulai dari tahap pendaftaran ke Kantor Pengadilan Agama Ambon,
membayar panjar biaya permohonan, menunggu panggilan sidang, menghadiri
persidangan dan penetapan Pengadilan Agama Ambon berkaitan dengan permohonan
Isbat Nikah dimaksud
Ketersediaan
SE.923 KEL p1 | SE.923 KEL p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.923 KEL p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.923
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain