Isbat Nikah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai Akta Nikah, sehingga dapat kembali menetapkan pernikahan mereka. Hal ini tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawinan yang telah di langsungkan. Dengan adanya pencatatan perkawinan, maka memberikan kepastian dan perlindungan kepada para p…