Image of Pengajuan Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Melewati Tenggang Waktu

SKRIPSI HTN/HAN

Pengajuan Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Melewati Tenggang Waktu



Tenggang waktu pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 5/86 yaitu 90 hari menjadi hal
yang penting untuk diperhatikan bagi setiap penggugat yang merasa dirugikan atas
diterbitkannya/diumumkannya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor 60/G/2019/PTUN.SBY tanggal 24 Oktober 2019 dalam proses dismissal
menerima pengajuan gugatan yang telah melewati tenggang waktu serta bukan
menjadi kewenangan bagi pengadilan dalam mengadili, memeriksa dan
memutuskan perkara a quo.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme
pengajuan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk
mengetahui dan menganalisis pengajuan gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata
Usaha Negara dapat diterima oleh Hakim yang mengadili, memeriksa, dan
memutuskan perkara Tata Usaha Negara. Penulisan ini menggunakan metode
penelitian normatif sehingga kajian utama yang dilakukan oleh peneliti adalah
aturan-aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil
Penelitian ini menunjukan bahwa masih lemahnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kepastian hukum merupakan tujuan
dari Negara Hukum. Hakim haruslah memiliki peran penting dalam mewujudkan
tujuan dari Negara Hukum atas segala sengketa hukum administrasi yang
dihadapkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tenggang
waktu pengajuan gugatan yang dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5/86 sebab jika
pengajuan gugatan yang menjadi tanpa adanya batas waktu kadaluwarsa maka akan
mengakibatkan ketidakpastian hukum. Pengadilan Tata Usaha dalam prosess
dismissal perlu memperhatikan setiap pengajuan gugatan yang diterima jika telah
melewati tenggang waktu pengajuan gugatan haruslah ditolak atau dinyatakan tidak
dapat diterima.


Ketersediaan

SH.540 MAS p1SH.540 MAS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.540 MAS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.540
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this