Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengajuan Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Melewati Tenggang Waktu
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Pengajuan Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Melewati Tenggang Waktu

Putri J Masbait - Nama Orang;

Tenggang waktu pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 5/86 yaitu 90 hari menjadi hal
yang penting untuk diperhatikan bagi setiap penggugat yang merasa dirugikan atas
diterbitkannya/diumumkannya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor 60/G/2019/PTUN.SBY tanggal 24 Oktober 2019 dalam proses dismissal
menerima pengajuan gugatan yang telah melewati tenggang waktu serta bukan
menjadi kewenangan bagi pengadilan dalam mengadili, memeriksa dan
memutuskan perkara a quo.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme
pengajuan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk
mengetahui dan menganalisis pengajuan gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata
Usaha Negara dapat diterima oleh Hakim yang mengadili, memeriksa, dan
memutuskan perkara Tata Usaha Negara. Penulisan ini menggunakan metode
penelitian normatif sehingga kajian utama yang dilakukan oleh peneliti adalah
aturan-aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil
Penelitian ini menunjukan bahwa masih lemahnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kepastian hukum merupakan tujuan
dari Negara Hukum. Hakim haruslah memiliki peran penting dalam mewujudkan
tujuan dari Negara Hukum atas segala sengketa hukum administrasi yang
dihadapkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tenggang
waktu pengajuan gugatan yang dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5/86 sebab jika
pengajuan gugatan yang menjadi tanpa adanya batas waktu kadaluwarsa maka akan
mengakibatkan ketidakpastian hukum. Pengadilan Tata Usaha dalam prosess
dismissal perlu memperhatikan setiap pengajuan gugatan yang diterima jika telah
melewati tenggang waktu pengajuan gugatan haruslah ditolak atau dinyatakan tidak
dapat diterima.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.540 MAS p
SH.540 MAS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.540 MAS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.540
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?