Tenggang waktu pengajuan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 5/86 yaitu 90 hari menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi setiap penggugat yang merasa dirugikan atas diterbitkannya/diumumkannya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 60/G/…