Image of Rangkap Jabatan Menteri Sebagai Pimpinan Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia

SKRIPSI HTN/HAN

Rangkap Jabatan Menteri Sebagai Pimpinan Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia



Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
tepatnya pada Pasal 23 menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan apabila
jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi pimpinan
organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Negara/Anggaran Pendapatan Daerah.
Permasalahan yang kemudian muncul ialah terdapat beberapa kasus yang terjadi pada
menteri yang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik Sehingga hal tersebut sudah
jelas melanggar peraturan mengenai menteri yang dilarang merangkap jabatan. Untuk itu,
implementasi praktek rangkap jabatan oleh menteri sebagai pimpinan partai politik tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis rangkap jabatan
sudah sesuai aturan dengan aturan perundang-undangan yang dilakukan oleh menteri serta
Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum rangkap jabatan menteri sebagai pimpinan
partai politik Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah penelitian hukum
normatif.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasannya Rangkap Jabatan yang dilakukan
oleh menteri bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan yang mana telah
mengabaikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai larangan rangkap
jabatan menteri , serta Akibat Hukum rangkap jabatan menteri sebagai pimpinan partai politik
akan Diberhentikan berdasarkan hak prerogatif Presiden bagi menteri yang merangkap
jabatan.


Ketersediaan

SH.523 PAN r1SH.523 PAN rPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.523 PAN r
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.523
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this