Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tepatnya pada Pasal 23 menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Negara/Anggaran Pendapatan Daerah. Permasalahan yang kemudian muncul ialah terdapat beberapa kasus yang …