Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Debitur Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Debitur Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia

Budi Junaedi - Nama Orang;

Penelitian ini menggambarkan mengenai tindakan wanprestasi debitur
terhadap kreditur dalam perjanjian fidusia yakni tidak membayarkan angsuran
atau cicilan sehingga mengakibatkan kreditur mengalami kerugian. Keadaan
tersebut membuat sehingga debitur pada akhirnya harus dimintai pertanggung
jawaban secara hukum oleh kreditur khususnya untuk menyerahkan objek jaminan
fidusia. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengkaji dan menjelaskan
bagaimana tanggung jawab debitur dalam perjanjian fidusia.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu metode
untuk melakukan penelitian hukum sebagai suatu proses untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan KUH Perdata
apabila debitur wanprestasi maka ia bertanggung jawab untuk membayarkan ganti
kerugian berupa biaya, rugi dan bunga kepada kreditur. Selain itu, objek jaminan
fidusia juga harus diberikan dari debitur kepada kreditur namun terlebih dahulu
kreditur harus mengajukan gugatan wanprestasi pada Pengadilan Negeri.
Ketentuan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 yang mengubahkan ketentuan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia tentang
kekuatan eksekutorial. Sebab itu, debitur tidak dibenarkan melakukan eksekusi
langsung terhadap objek jaminan fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.921 JUN t
SE.921 JUN t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.921 JUN t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.921
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanggung Jawab Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?