Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tanggung Jawab Debitur Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia
Penelitian ini menggambarkan mengenai tindakan wanprestasi debitur
terhadap kreditur dalam perjanjian fidusia yakni tidak membayarkan angsuran
atau cicilan sehingga mengakibatkan kreditur mengalami kerugian. Keadaan
tersebut membuat sehingga debitur pada akhirnya harus dimintai pertanggung
jawaban secara hukum oleh kreditur khususnya untuk menyerahkan objek jaminan
fidusia. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengkaji dan menjelaskan
bagaimana tanggung jawab debitur dalam perjanjian fidusia.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu metode
untuk melakukan penelitian hukum sebagai suatu proses untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan KUH Perdata
apabila debitur wanprestasi maka ia bertanggung jawab untuk membayarkan ganti
kerugian berupa biaya, rugi dan bunga kepada kreditur. Selain itu, objek jaminan
fidusia juga harus diberikan dari debitur kepada kreditur namun terlebih dahulu
kreditur harus mengajukan gugatan wanprestasi pada Pengadilan Negeri.
Ketentuan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 yang mengubahkan ketentuan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia tentang
kekuatan eksekutorial. Sebab itu, debitur tidak dibenarkan melakukan eksekusi
langsung terhadap objek jaminan fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Ketersediaan
SE.921 JUN t1 | SE.921 JUN t | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.921 JUN t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.921
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain