Penelitian ini menggambarkan mengenai tindakan wanprestasi debitur terhadap kreditur dalam perjanjian fidusia yakni tidak membayarkan angsuran atau cicilan sehingga mengakibatkan kreditur mengalami kerugian. Keadaan tersebut membuat sehingga debitur pada akhirnya harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum oleh kreditur khususnya untuk menyerahkan objek jaminan fidusia. Berdasarka…