Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Pelaku Usaha Depot Air Minum Terhadap Pembilasan Dan Atau Pencucian Wadah
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Depot Air Minum Terhadap Pembilasan Dan Atau Pencucian Wadah

Devina T Rumarewane - Nama Orang;

Usaha air minum isi ulang adalah usaha yang berskala menengah dengan kualitas
pelayanan pencucian dan pembilasan wadah penampung air minum yang bersih,
sehat, dan layak dikonsumsi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
(Permenkes Nomor 492 Tahun 2010), dalam Pasal 4 ayat (1) Permenkes Tahun 2010
disebutkan “untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat
dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan internal”. Namun
Kecenderungan penggunaan air minum isi ulang oleh masyarakat perkotaan semakin
meningkat. Buruknya kondisi lingkungan membuat mereka khawatir untuk
mengonsumsi air dan tidak semua air minum isi ulang (AMIU) dikelola dengan baik
sesuai persyaratan. timbul beberapa permasalahan berkaitan dengan perlindungan
konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang. Tujuan
Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab
pelaku usaha depot air minum isi ulang terhadap kewajiban pembilasan atau
pencucian wadah serta akibat hukumnya jika pelaku usaha tidak melakukan praktik
kewajiban dan pembilasan pencucian wadah.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasanya Tanggung jawab bagi pelaku
usaha depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar layak higienis
dalam hal melakukan pembilasan dan pencucian wadah maka dapat diminta
pertanggungjawaban produk/ product liability. dan Akibat hukum bagi pelaku usaha
depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi persyaratan standarisasi kualitas air
minum dapat dikenakan sanksi baik sesuai pidana, perdata, maupun administratif
berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.920 RUM t
SE.920 RUM t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.920 RUM t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.920
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?