Usaha air minum isi ulang adalah usaha yang berskala menengah dengan kualitas pelayanan pencucian dan pembilasan wadah penampung air minum yang bersih, sehat, dan layak dikonsumsi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum (Permenkes Nomor 492 Tahun 2010), dalam Pasal 4 ayat (1) Permenkes Tahun 2010 disebutkan “…