Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Itikad Baik Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Online
Itikad baik adalah salah satu upaya memberikan perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. Oleh sebab itu dalam Pasal
1338 KUHPerdata Ayat (3) menyebutkan bahwa “suatu perbuatan harus dilakukan
dengan itikad baik”, tetapi dalam prakteknya masih banyak konsumen yang
dirugikan oleh pelaku usaha dalam melakukan transaski jual beli secara online yang
obyeknya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Keadaan seperti ini
dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen karena tidak adanya
itikad baik dari pelaku usaha dalam bentuk itikad baik subyektif dan obyektif
sehingga dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana bentuk itikad baik
pelaku usaha dalam transaski jual beli online dan bagaimana tanggung jawab pelaku
usaha yang tidak beritikad baik.
Penulisan ini diawali dengan melakukan penelitian dengan tipe penelitian
pendekatan masalah dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum
tresier dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Pengelolahan dan Analisa
bahan hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan tipe penelitian hukum
normatif dengan bermetodekan deskriptif kualitatif dengan uraian permasalahan
serta menganalisis bahan hukum yang sudah terkumpul.
Hasil yang diperoleh adalah bahwa bentuk itikad baik palaku usaha dalam
transaski jual beli online adalah bentuk itikad baik subyektif. Pelaku usaha
berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai barang yang
diperdagangkannya dengan benar dan jujur sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat (1) tentang transasksi
elektronik. Oleh sebap itu tanggung jawab pelaku usaha apabila melakukan
pelanggaran yang mengebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaski jual beli
online adalah berkewajiban untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh
pihak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. proses penyelesaiaan sengketa yang diajukan oleh
konsumen dapat diselesaikan den8gan dua cara yaitu dengan menempuh jalur
pengadilan atau menempuh jalur luar pengadilan. Undang-Undang perlindungan
konsumen memberikan kebebasan kepada konsumen yang merasa dirugikan untuk
menggugat para pelaku usaha melalui pengadilan tetapi juga kosumen ingin
penyelesaiaan sengketa dengan pelaku usaha melalui luar pengadilan maka
Undang-Undang perlindungan konsumen menyediakan badan penyelesaiaan
sengketa konsumen (BPSK) yang mempunyai wewenang untuk menangani
sengketa yang berhubungan dengan konsumen tersebut.
Ketersediaan
SE.918 HIT i1 | SE.918 HIT i | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.918 HIT i
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.918
|
Tipe Isi |
text
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain