Itikad baik adalah salah satu upaya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. Oleh sebab itu dalam Pasal 1338 KUHPerdata Ayat (3) menyebutkan bahwa “suatu perbuatan harus dilakukan dengan itikad baik”, tetapi dalam prakteknya masih banyak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dalam melakukan transaski jual beli secara online yang obyekny…