Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peralihan Kredit Kendaraan Bermotor Secara Sepihak Tanpa Persetujuan Kreditur
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Peralihan Kredit Kendaraan Bermotor Secara Sepihak Tanpa Persetujuan Kreditur

Huberth A Mainake - Nama Orang;

Terbatasnya sumber dana yang mampu mengatasi kebutuhan angsuran
masyarakat lapisan bawah yang berpenghasilan rendah merupakan alasan
pendorong berkembangnya Perusahaan Pembiayaan Konsumen . Dalam
pembiayaan butuh suatu perjanjian, perjanjian adalah suatu hubungan hukum harta
benda/kekayaan antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hak pada
salah satu pihak untuk memperoleh prestasi dan mewajibkan pihak lain untuk
melaksanakan prestasi. dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan Pemberi Fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang
menjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali
dengan persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia. Namun pada
kenyataannya sering mengalami pengalihan hak dan kewajiban tanpa
sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Tipe penelitian ini adalah secara yuridis normatif, dengan mempergunakan
pendekatan undang-undang, dengan harapan dapat menjawab permasalahan yang
dihadapi. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum. ini dilakukan dengan cara studi
Kepustakaan. Pengelolaan bahan hukum yang digunakan ialah menggunakan
metode kualitatif.
Dalam mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen melalui 2 (dua)
tahapan yaitu penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan
(internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan
atau lembaga di luar peradilan (external dispute resolution). Akibat hukum bagi
konsumen (debitur) atas tindakan melakukan pengalihan dengan cara jual beli
sepeda motor tanpa persetujuan perusahan pembiayaan (kreditur) dikategorikan
telah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia sehingga perusahaan pembiayaan berhak melakukan
tindakan eksekusi jaminan fidusia dengan cara penarikan sepeda motor.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.914 MAI p
SE.914 MAI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.914 MAI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.914
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Jaminan Fidusia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?