No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Sewa Menyewa Tanah Warisan Tanpa Izin Ahli Waris yang Lain



MenurutPasal 832 ayat (1) KUHPerdata,yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga
sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami
atau isteri yang hidup terlama, selanjutnya dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata Ahli waris
dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan
segala piutang dari si pewaris. Oleh karena itu, apabila salah dari ahli waris melakukan
transaksi terhadap warisan tersebut, maka harus mendapatkan izin atau persetujuan dari ahli
waris yang lainnya. Namun dalam kenyataannya masih terdapat ahli waris yang melakukan
transaksi atas warisan tanpa ada izin atau persetujuan dari ahli waris yang lainnya
sebagaimana terjadi pada kasus sewa-menyewa tanah yang dilakukan oleh Johanis Salamahu
dan ibu Magdalena Peilaouw dengan PT Haka Aston, dimana Johanis tidak melibatkan ahli
waris yang lainnya.
Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode yuridis normative dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konsepetual
(conceptual approach).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pengaturan yang secara khusus
mengatur tentang prosedur penyewaan tanah yang merupakan hak milik bersama para ahli
waris. Namun, demikian secara umum hal yang patut diperhatikan yakni perjanjian tersebut
harus diketahui seluruh ahli waris, adanya surat kuasa ahli waris untuk seseorang yang
diberikan hak untuk menyewakan tanah warisan tersebut, adanya luas, alamat, dan letak
obyek perjanjian, jangka waktu, harga yang disepakati, dan penggunaan tanah. Sementara
akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Warisan oleh
salah seorang ahli waris dengan PT Haka Aston tanpa sepengetahuan ahli waris yang lainnya,
yaitu perjanjian tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya
syarat objektif yakni suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu yakni hak dan kewajiban dari ahli
waris yang lain tidak terpenuhi, karena tanah yang menjadi obyek sewa-menyewa tersebut
adalah milik bersama para ahli waris, sehingga untuk dapat menyewakannya haruslah
mendapat izin atau persetujuan dari ahli waris yang lainnya.


Ketersediaan

SE.908 SAM s1SE.908 SAM sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.908 SAM s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.908
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this