MenurutPasal 832 ayat (1) KUHPerdata,yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, selanjutnya dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Oleh karen…