SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Eksistensi Suku Naulu Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Hak masyarakat hukum adat atas wilayah hak ulayat (petuanan) memperoleh pengakuan dan penghormatan dari Negara sesuai dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berupa hak-hak tradisional.
Tidak tersedia versi lain