Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Hak masyarakat hukum adat atas wilayah hak ulayat (petuanan) memperoleh pengakuan dan penghormatan dari Negara sesuai dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berupa hak-hak tradisional.