Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Putusan Tindak Pidana Pengaiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Di Desa Allang Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah
Putusan pengadilan nomor 289/Pid.B/2021/PN.Ambon dalam putusannya hakim tidak teliti dan jeli dalam melihat fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan sehingga berpengaruh pada putusan hakim tersebut. Hakim memutus perkara dengan menggunakan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (10 ke-1 tentang pengaiayaan yang jika diteliti dalam ajaran penyertaan (turut serta) harus adanya kesepakatan terlebih dahulu dan memiliki kerja sama yang erat. Dengan demikian seharusnya hakim menjatuhkan putusan kepada para terdakwa menggunakan dakwaan kedua yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan,karena dilihat dari fakta persidangan tindakan para terdakwa sesuai dengan defenisi pengeroyokan yang terjadi secara spontan dan telah memenuhi unsur penyertaan yang mutlak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan membahas analisis putusan hakim dalam perkara nomor 289/Pid.B/2021/PN.Ambon. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normative sedangkan sumber bahan hukum yang di pakai dalam penelitian ini yaitu premier,sekunder,dan tersier. Pendekatan yang di pakai dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang,pendekatan konseptual,dan pendekatan kasus.Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum serta akurat dan Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum yang telah diklasifikasikan dan dianalisis secara normative.
Hasil dari penelitian ini bahwa dalam putusan hakim dalam perkara nomor 289/Pid.B/2021/PN.Ambon hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dimana perbuatan para terdakwa tidak memenuhi ajaran penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1,tetapi perbuatan para terdakwa memenuhi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan mati. Dengan demikian kepada penegak hukum khsusnya hakim agar dalam menangani kasus harus lebih jeli dan teliti dalam melihat fakta-fakta persidangan. Sehingga sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bernilai keadilan dan kepastian hukum.
Ketersediaan
SP.1667 SEL a1 | SP.1667 SEL a | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1667 SEL a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1667
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain