Putusan pengadilan nomor 289/Pid.B/2021/PN.Ambon dalam putusannya hakim tidak teliti dan jeli dalam melihat fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan sehingga berpengaruh pada putusan hakim tersebut. Hakim memutus perkara dengan menggunakan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (10 ke-1 tentang pengaiayaan yang jika diteliti dalam ajaran penyertaan (turut serta) harus adanya kesepakatan terlebi…