Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Berkemasan Plastik Yang Mengandung Bisphenol-A (BPA)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen menjamin hak-hak konsumen sehingga bisa tercapai perlindungan
hukum bagi konsumen. Diantara hak-hak konsumen salah satunya adalah yang
tertera pada Pasal 4 Angka 1 sebagaimana tertulis: “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;”.
Berdasarkan salah satu hak konsumen tersebut, maka kenyamanan, keamanan
serta keselamatan konsumen adalah mutlak dan tidak bisa ditawar termasuk
dalam mengkonsumsi produk pangan berkemasan plastik. Akan tetapi fenomena
yang terjadi di masyarakat adalah ramainya pemberitaan mengenai kemasan
produk pangan yang mengandung BPA (Bisphenol A). Produk-produk yang
terindikasi mengandung BPA. Akibat mengkonsumsi BPA secara terus menerus
dapat mempengaruhi proses tumbuh seperti perbaikan sel, perkembangan janin,
tingkat energi dan reproduksi, hingga kesuburan.
Jenis penelitian hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan
ini adalah yuridis normatif, dimana penelitian ini berdasarkan apa yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini berlandaskan pada
bahan hukum primer dan sekunder dan menggunakan pendekatan UndangUndang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Prinsip The Due Care dapat menjadi patokan jika dikaitkan dengan
permasalahan kemasan produk pangan yang mengandung BPA. Hal ini
disebabkan karena kepentingan konsumen rentan untuk disalahgunakan oleh
para pelaku usaha yang hanya mengejar profit yang besar dan karena pelaku
usaha berada di posisi yang menguntungkan, Pelaku usaha memiliki kewajiban
untuk memberikan perhatian untuk menjamin kepentingan konsumen tidak
disalahgunakan. Konsumen selalu dalam posisi yang rentan jika ada pelaku
usaha yang mengabaikan hak-hak konsumen. Penggunaan BPA pada kemasan
plastik produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan jelas merupakan
perbuatan melawan hukum. Perlindungan konsumen secara preventif dapat
dilakukan pemerintah melalui sejumlah regulasi yang mengatur ketentuanketentuan mengenai kemasan produk pangan. Perlindungan represif dapat
diberikan pemerintah melalui memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang
memproduksi produk pangan berkemasan plastik yang mengandung BPA.
Ketersediaan
SE.892 MET p1 | SE.892 MET p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.892 MET p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.892
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain