Image of Penyelesaian Hukum Terhadap Nasabah Keuangan Bukan Bank Yang Terdampak Pandemi Covid-19 (Studi Di PT. BFI Finance Indonesia Cabang Ambon)

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Hukum Terhadap Nasabah Keuangan Bukan Bank Yang Terdampak Pandemi Covid-19 (Studi Di PT. BFI Finance Indonesia Cabang Ambon)



Ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata menjelaskan bahwa dalam
suatu keadaan memaksa (overmacht) pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya
dapat dilepaskan dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tidak
dilaksanakannya suatu perjanjian. Pandemi Covid-19 merupakan sebuah bencana non
alam yang dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) sehingga
dimungkinkan terjadi addendum perjanjian untuk menjalankan kewajiban di waktu lain
jika disepakati oleh para pihak. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk
Penyelesaian hukum terhadap nasabah bank yang terdampak pandemik dalam kegiatan
Perbankan Berkaitan dengan Wanprestasi yang Timbul Akibat Pandemi berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kebijakan Pemerintah melalui
bunas finance Indonesia bagi Debitur pada saat Pandemi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipakai
yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara
kualitatif untuk menjawa permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengaruh pandemic Covid-19 terhadap
nasabah BFI Finance Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban pembayaran adalah
adanya keterlambatan pemenuhan kewajiban nasabah untuk melunasi cicilan pembayaran
akibat dari adanya Covid-19. Hal ini diakibatkan karena menurunnya pendapatan
sehingga mempengaruhi keuntungan yang diperoleh oleh karena nasabah BFI Finance
Indonesia tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian
kredit. Bentuk penyelesaian hukum terhadap nasabah BFI Finance Indonesia yang tidak
memenuhi kewajiban pembayaran karena dampak pademik Covid-19 mengacu kepada
POJK 11/2020 yang mana nasabah diberikan keringanan kredit melalui restruktrisasi
sesuai dengan bentuk restrukturisasi yang dikeluarkan oleh BFI Finance Indonesia
berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan
pokok, pengurangan tunggakan bunga dan bentuk lainnya sesuai verifikasi dan analisis
pihak bank terhadap debitur terdampak covid.


Ketersediaan

SE.882 WAR p1SE.882 WAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.882 WAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.882
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this