Ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata menjelaskan bahwa dalam suatu keadaan memaksa (overmacht) pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dapat dilepaskan dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tidak dilaksanakannya suatu perjanjian. Pandemi Covid-19 merupakan sebuah bencana non alam yang dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) sehingga …