Image of Keabsahan Pemilihan Ulang Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Pemilihan Ulang Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak



Isu hukum dalam penulisan, yaitu: 1). pemilihan ulang dalam pemilihan kepala desa
serentak di atur dalam peraturan perundang-undangan dan 2). pemilihan ulang
pemilihan kepala desa serentak memiliki keabsahan. Tujuan dari penulisan ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pemilihan ulang dalam
pemilihan kepala desa serentak dan untuk mengetahui dan menganalisis sah atau
tidak proses pemilihan ulang dalam pemilihn kepala desa serentak. Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian, diperoleh bahwa Pemilihan ulang dalam pemilihan kepala desa
serentak tidak diatur dalam dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun terdapat sengketa penyelesaian yang berujung pada proses penyelesaian
pemilihan kepala desa sampai pada upaya hukum yang dilakukan dan keabsahan
pemilihan ulang kepala desa tidak memiliki legalitas dalam penerapannya. Hal
mana bahwa penyelenggaraan pemilihan ulang tidak bisa dilakukan karena tidak
sah secara wewenang, prosedur maupun substansi. Dengan demikian bahwa
pemilihan ulang kepala desa tidak sah, dikarenakan tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur.


Ketersediaan

SH.516 MEU k1SH.516 MEU kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.516 MEU k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.516
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this