Image of Kewenangan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah



Pengawasan dan pemeriksaan keuangan tentu harus dimulai dari daerah, baik tingkat
Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Hal ini tersebut dilakukan oleh karena negara Indonesia
menerapkan daerah otonom sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan. Daerah
otonom, yang selanjutnya disebut kesatuan masyarakat hukum dengan batas-batas wilayah,
berwenang menyelenggarakan dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Menurut Peter
Mahmud, penelitian hukum secara umum adalah suatu proses untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Jenis penelitian yuridis normatif yaitu membahas mengenai doktrin-doktrin
atau asas-asas dalam ilmu hukum. Penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif adalah
penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang berada
di dalam masyarakat. Penelitian hukum adalah untuk menghasilkan argumentasi hukum
(legal reasoning; legal argumentation).
Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa badan pemeriksa keuangan adalah
lembaga negara yang dikategorikan sebagai constitutional state organ karena diatur di dalam
UUD NRI 1945. Constitutional state organ ialah lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 atau dengan kalimat berbeda lembaga negara
yang dibentuk dan memiliki kewenangan berdasarkan konsitusi disebut sebagai constitutional
state organ. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nerupakan
salah satu state auxiliary organ yang berfungsi untuk mengawasi keuangan dan
pembangunan atau dengan kalimat berbeda, lembaga negara yang dibentuk dan memiliki
kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya disebut sebagai state
auxiliary organ. Badan yang berkewenangan untuk memeriksa kerugian daerah adalah Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. BPK berkewenangan memeriksa kerugian keuangan
daerah didasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945 dan Pasal 10 UU BPK. Sedangkan kewenangan
BPKP dalam memeriksa kerugian keuangan daerah didasarkan pada Pasal 3 huruf e Perpres
BPKP.


Ketersediaan

SH.509 LAE k1SH.509 LAE kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.509 LAE k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.509
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this