Image of Acts Of Omission dan Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan HAM Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Acts Of Omission dan Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan HAM Internasional



Jika dilihat kasus pelanggaran HAM Amerika Serikat dimana pemuda berusia
18 tahun menggunakan senjata api untuk melakukan tindakan pembunuhan, oleh
karena itu pelanggaran terhadap HAM tersebut jelas tetap harus
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku pada International Law
Commission serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Dengan peristiwa itulah tindakan terhadap hak asasi dimana tanpa ada dasar atau
alasan yang menjadi pijakan, permasalahan inipun memunculkan keseriusan dari
lembaga PBB yang ditunjuk untuk menangani permasalahan seperti pelanggaran
HAM di Amerika Serikat maka, beberapa kebijakan yang disorot oleh PBB dirasa
berdampak bagi penyelesaian permasalahan. Hal tersebut dijelaskan pada Universal
Declaration of Human Right Hak hidup manusia dalam instrumen internasional
DUHAM (deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia) dalam Pasal 1, Pasal 2
dan Pasal 3.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum
normatif. Adapun untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, penulis
menggunakan dua pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Prosedur
pengumpulan bahan hukum yang dilakukan penulis yaitu dengan mencari dan
mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum
yang dihadapi. Peraturan perundang-undangan dalam hal ini meliputi baik yang
berupa legislation maupun regulation. Analisis bahan hukum menggunakan metode
kualitatif, yaitu kajian yang berkaitan dengan norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan hukum internasional dan norma hukum yang ada
dalam masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan tentang Acts Of
Omission dalam instrumen HAM Internasional, tertuang dalam Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia. Perlindungan yang diberikan oleh negara merupakan bagian dari
penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia diproklamirkan sebagai standar umum pencapaian kesejahteraan bagi semua
orang dan semua bangsa. Deklarasi ini mencakup semua hak yang ada dalam hak
sipil-politik (ICCPR) maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR).


Ketersediaan

SI.389 LAY a1SI.389 LAY aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.389 LAY a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.389
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this