Image of Kelayakan Konstruksi Bangunan Trotoar Di Kota Ambon

SKRIPSI HTN/HAN

Kelayakan Konstruksi Bangunan Trotoar Di Kota Ambon



Trotoar adalah fasilitas pendukung jalan raya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketersedian trotoar harus memberikan keamanan dan kenyamana bagi pejalan kaki yang melintas. Akan tetapi keberadaan trotoar di kota Ambon tidak memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki karena kelayakan konstruksi bangunannya dinilai tidak ramah untuk pejalan kaki karena bentuk permukaannya yang licin sehingga masyarakat menjadi korban (terpleset/jatuh) saat melintasi trotoar tersebut dan ada yang kepalanya terbentur hingga mengalami retak tulang. Berdasarkan uraian tersebut maka yang menjadi permasalahan adalah (1) Apakah bangunan trotoar di kota Ambon telah memenuhi Persyaratan kelayakan kontruksi pada ketentuan peraturan perundang-undanagan.? (2) Apa akibat hukum jika bangunan trotoar tidak memenuhi standar kelayakan kontruksi pada ketentuan peraturan perundang-undangan.? Meteode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian ini adalah banguan trotoar di kota Ambon tidak memenuhi standar kelayakan kontruksi pembangunan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki dan Kawasan Perkotaan maupun Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 74/KPTS/Db/1999, Tanggal, 7 Desember 1999 Tentang Pengesahan Satu Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga. Kondisi dimaksud tentunya menimbulkan akibat hukum sebagaimana ditetapkan Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang didalamnya terdapat sanksi administrasi berupa; a) Peringatan tertulis; b) Pembatasan kegiatan pembangunan; c) Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d) Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bagunan gedung; e) Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung; f) Pencabutan izin mendirikan bagunan gedung; g) Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung h) pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau i) perintah pembongkaran bangunan gedung


Ketersediaan

SH.507 TOM k1SH.507 TOM kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.507 TOM k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.507
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this