Trotoar adalah fasilitas pendukung jalan raya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketersedian trotoar harus memberikan keamanan dan kenyamana bagi pejalan kaki yang melintas. Akan tetapi keberadaan trotoar di kota Ambon tidak memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki karena kelayakan konstruksi bangunannya dinilai tidak ramah untuk peja…