No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Yurisdiksi Negara Pantai Terhadap Kapal Asing Yang Memuat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Ditinjau dari Hukum Laut Internasional



Yurisdiksi negara pantai ialah suatu kewenangan negara untuk menjalankan peraturan
perundang-undangan di wilayah teritorialnya untuk mengatur orang, harta benda, dan
peristiwa yang terjadi pada wilayah darat, perairan laut, dan ruang udara di atasnya.
Pentingnya mematuhi ketentuan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan
peraturan perundang-undangan Indonesia tentang kapal asing pengangkutan limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada hak lintas damai yang tidak mengganggu
kedamaian dan ketertiban atau keamanan negara pantai. Oleh karena itu, dalam skripsi
ini akan dibahas pengaturan Internasional tentang yurisdiksi negara pantai yang
dimasuki oleh kapal asing pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
dan pelaksanaan yurisdiksi negara Indonesia bagi kapal asing pengangkutan limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memasuki perairan Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. menggunakan pendekatan
masalah seperti pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan
adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masuknya kapal asing pengangkutan limbah di
wilayah yurisdiksi negara pantai tidaklah dilarang asalkan tunduk pada ketentuan
pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sedang melintas pada
teritorial negara pantai, yakni bagi kapal asing yang mengangkut nuklir atau barang
lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila hendak melakukan pelayaran
pada perairan teritorial negara Internasional, harus membawa dokumen dan mematuhi
tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian Internasional bagi kapalkapal (Pasal 23 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982). Pelaksanaan Yurisdiksi
Indonesia bagi kapal asing pengangkutan limbah telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang menjelaskan
segala hal yang berkaitan dengan lalu lintas melalui perairan, pengangkutan barang
berbahaya dan barang khusus melalui laut, penetapan limbah bahan berbahaya dan
beracun, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, navigasi dalam sarana
transportasi laut termasuk aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.


Ketersediaan

SI.368 DJU y1SI.368 DJU yPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.368 DJU y
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.368
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this