Yurisdiksi negara pantai ialah suatu kewenangan negara untuk menjalankan peraturan perundang-undangan di wilayah teritorialnya untuk mengatur orang, harta benda, dan peristiwa yang terjadi pada wilayah darat, perairan laut, dan ruang udara di atasnya. Pentingnya mematuhi ketentuan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan peraturan perundang-undangan Indonesia tentang kapal asing pengan…