Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Setelah Berakhirnya Hak Guna Usaha P.T. Waitala Di Kabupaten Seram Bagian Barat
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Setelah Berakhirnya Hak Guna Usaha P.T. Waitala Di Kabupaten Seram Bagian Barat

Yules M Urasana - Nama Orang;

Perlindungan hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan hak
penguasaan tertinggi masyarakat hukum adat meliputi semua tanah serta yang termasuk dalam
lingkungan wilayah tertentu. Hal inilah yang sejatinya di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga UU No. 5 Tahun 1960 telah dijelaskan tentang
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Untuk itu dalam setiap izin perusahan perkebunan yang ada
dalam kawasan masyarakat hukum adat, perlu untuk melihat jangka waktu Hak Guna Usaha yang
telah di tetapkan.
Metode penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitian
mengunakan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, Perusahan P.T waitala ini bereporasi pada tanah adat Negeri
Sumeith Pasinaro, bahwasannya Hak Guna Usaha, yang di berikan oleh masyarakat hukum adat
berdasarkan perjanjian pemberian Hak Guna Usaha hanyalah 25 Tahun, tepat pada tanggal, 30
Maret 1983 sampai berakhir pada tanggal 31 Desember 2007, namun sampai saat ini masih
beroperasi, perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat perlu dilakukan, sehingga
pengembalian hak masyarakat hukum adat negeri sumeith pasinaro dapat dilakukan secara baik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.857 URA p
SE.857 URA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.857 URA p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.857
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Hak Guna Usaha
Jangka Waktu
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?