Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Setelah Berakhirnya Hak Guna Usaha P.T. Waitala Di Kabupaten Seram Bagian Barat
Perlindungan hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan hak
penguasaan tertinggi masyarakat hukum adat meliputi semua tanah serta yang termasuk dalam
lingkungan wilayah tertentu. Hal inilah yang sejatinya di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga UU No. 5 Tahun 1960 telah dijelaskan tentang
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Untuk itu dalam setiap izin perusahan perkebunan yang ada
dalam kawasan masyarakat hukum adat, perlu untuk melihat jangka waktu Hak Guna Usaha yang
telah di tetapkan.
Metode penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitian
mengunakan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, Perusahan P.T waitala ini bereporasi pada tanah adat Negeri
Sumeith Pasinaro, bahwasannya Hak Guna Usaha, yang di berikan oleh masyarakat hukum adat
berdasarkan perjanjian pemberian Hak Guna Usaha hanyalah 25 Tahun, tepat pada tanggal, 30
Maret 1983 sampai berakhir pada tanggal 31 Desember 2007, namun sampai saat ini masih
beroperasi, perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat perlu dilakukan, sehingga
pengembalian hak masyarakat hukum adat negeri sumeith pasinaro dapat dilakukan secara baik.
Ketersediaan
SE.857 URA p1 | SE.857 URA p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.857 URA p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.857
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain