Perlindungan hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan hak penguasaan tertinggi masyarakat hukum adat meliputi semua tanah serta yang termasuk dalam lingkungan wilayah tertentu. Hal inilah yang sejatinya di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga UU No. 5 Tahun 1960 telah dijelaskan tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Untu…