Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Zona Netral Dan Akibat Hukum Menurut Hukum Internasional
Wilayah suatu negara mengacu pada kedaulatan, hak berdaulat, dan penguasaan suatu negara atas wilayahnya secara nyata. Perbatasan negara memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan pemerintah, baik dari segi kepentingan nasional maupun hubungan internasional (internasional). Zona netral adalah wilayah di sepanjang perbatasan antara dua atau lebih negara di mana tidak ada pasukan atau benteng yang ditempatkan untuk menghindari terjadinya kekerasan atau konflik di wilayah perbatasan. Indonesia dan Timor Leste selama ini telah memiliki keterikatan dan kesepakatan atas perjanjian perjanjian tapal batas wilayah. Pembangunan Kantor Bea dan Cukai Timor Leste Kantor di zona netral, yang masih diperebutkan, memicu konflik. Konflik kembali terjadi pada tahun 2013, namun kali ini di kecamatan yang berbeda. Pada Senin, 14 Oktober 2013, Pembuatan jalan akses oleh Timor Leste di sepanjang perbatasan dan akhirnya terjadinya konflik Nelu Indonesia dengan warga Leolbatan, Timor Leste. Indonesia menggunakan diplomasi untuk menyelesaikan delimitasi segmen-segmen yang belum disepakati mengenai batas-batas negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan jalan mempelajari bahan-bahan kepustakaan yang ada. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif normatif.
Penelitian ini menunjukan bahwa zona ini ada untuk mencegah terjadinya gencatan senjata. Negara-negara di zona ini telah sepakat untuk membatasi pengaruh mereka di zona tersebut. Bahwa hubungan dengan anggota masyarakat internasional lainnya dan mengatur segala sesuatu yang terjadi atau terjadi di luar batas wilayahnya selama hal itu terkait dengan kepentingan negara tersebut. Wilayah perbatasan darat dan laut Indonesia diklaim memiliki nilai esensial dalam menjaga kedaulatan negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ayat (1), yang menyatakan bahwa hubungan internasional didirikan atas persamaan dan kebebasan. Hubungan Menurut Pasal 2 ayat (4), pemerintah tidak boleh menggunakan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara lain ketika menyelenggarakan urusan internasional.
Ketersediaan
SI.355 ALD z1 | SI.355 ALD z | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.355 ALD z
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.355
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain