Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Penerapan Sanksi Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Berkekuatan Hukum Tetap
Faktor penyebab tidak dipatuhinya putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berupa uang paksa yakni lemah/ tidak berkualitas putusan hakim Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri. Putusan hakim yang berkualitas, yakni dirumuskan secara baik, benar dan adil adalah sebuah tuntutan, Tingkat kesadaran hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan adanya kepentingan para Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap produk keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dan Ketiadaan lembaga paksa dalam peratun perundang-undangan Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur tentang eksekusi
Berdasarkan uraian di atas adapun permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimana kekuatan hukum terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bagaimana penerapan sanksi terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Berkekuatan Hukum Tetap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lemahnya pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa dalam pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara tergantung dari kesadaran dan inisiatif dari Pejabat Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380), Pasal 116 ayat (4) dan ayat (5) yaitu adanya penjatuhan sanksi bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif serta publikasi di media cetak. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) dimana di dalam Pasal 116 ayat (6) disamping diatur upaya-upaya sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya, diatur pula mengenai pelaporan ketidaktaatan Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi serta kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun demikian masih banyak kendala dalam pelaksanaan upaya-upaya pemaksa tersebut baik pelaksanaan dwangsom/uang paksa maupun sanksi administrasi
Ketersediaan
SH.495 HAY p1 | SH.495 HAY p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.495 HAY p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.495
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain