Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kudeta dalam Perspektif Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Kudeta dalam Perspektif Hukum Internasional

Pelpina D F Souisa - Nama Orang;

Pasal 33 ayat (1), 52 Piagam PBB dan Pasal 2 ayat 2 huruf (f) Piagam ASEAN memberikan ruang terhadap Hukum Internasional untuk turut terlibat dalam upaya penyelesaian Permasalahan Sengketa (Kudeta) dengan menggunakan pendekatan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang melibatkan suatu Negara namun dalam kenyataanya sampai dengan saat ini Hukum Internasional tidak pernah ikut serta dalam upaya penyelesaian Konflik Pemerintahan yang diambil melalui jalan Kudeta pada Negara Myanmar.
Permasalahan yang diambil adalah Bagaimanakah Bagaimana Pengaturan Hukum Internasional tentang pergantian pemerintahan melalui kudeta? dan Keabsahan atau legalitas pemerintahan yang didapat melalui kudeta ditinjau dari Hukum Internasional? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pengaturan Hukum Internasional tentang Pergantian Pemerintahan melalui Kudeta tidak pernah diatur secara terperinci dikarenakan merupakan bagian daripada hak Suatu Negara yang tidak dapat dicampuri urusan internal dalam Negaranya, namun dapat dilakukan suatu desakan untuk menjadi tempat perundingan dan mediasi bagi Kedua pihak yang memperbutkan kekuasaan dengan Menggunakan Piagam PBB Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 52 Serta Piagam ASEAN Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 2 huruf (f) terkait dengan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. 2). Legalitas Pemerintahan yang didapat melalui jalan kudeta sampai saat ini tidak pernah diatur dalam Hukum Internasional secara spesifik, namun jika dilihat dari sudut pandang Lahirnya sebuah Negara yaitu 1. adanya Pemerintahan, 2. Wilayah, 3 Penduduk, dan 4. Pengakuan dari Negara lain. Legalitas Pemerintahan yang didapatkan melalui jalan Kudeta dapat dikatakan sah apabila mendapatkan pengakuan dari Negara lain (yang dalam hal ini adalah bagian dari (Politik Negara) dalam Hubungan Internasional).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.354 SOU k
SI.354 SOU k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.354 SOU k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.354
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Internasional
Myanmar
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?