Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penolakan Pasien Dalam Keadaan Darurat Karena Belum Divaksin
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penolakan Pasien Dalam Keadaan Darurat Karena Belum Divaksin

Nandito J Sangadji - Nama Orang;

Tanggung jawab pidana muncul ketika kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian staf medis rumah sakit memenuhi tiga faktor: Ketiga faktor tersebut adalah ada tidaknya kelalaian, kesalahan, dan sanksi lain yang relevan. Selain itu, di bawah sistem peradilan pidana, jika perusahaan melakukan kejahatan, pemiliknya dapat dipenjara atau didenda.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif, yaitu kajian yang berkaitan dengan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan hukum internasional dan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Metode analisis kualitatif dilakukan dengan menganalisis bahan hukum berdasarkan konsep, teori, peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, dan pandangan penulis sendiri, kemudian dilakukan interpretasi untuk menyimpulkan dari pertanyaan penelitian ini yang akan diturunkan.
Penolakan pasien dalam keadaan gawat darurat karena belum divaksin bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun2009. Yang dimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur perihal penolakan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit. Mekanisme kebijakan hukum yang di ambil bagi pasien gawat darurat karena belum di vaksin yaitu tetap memperhatikan aturan hukum yang ada baik itu bagi pasien maupun bagi pihak rumah sakit, dengan mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu, semua pasien berhak mendapatkan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, atau gawat darurat di fasilitas kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Undang-Undang Republik Indonesia no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan . Penolakan untuk menjaga kesehatan pasien diabaikan oleh institusi medis, karena dapat memperburuk kondisi pasien.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1603 SAN p
SP.1603 SAN p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1603 SAN p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1603
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?