Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Intervensi Republik Vanuatu Dalam Persoalan Papua, Perspektif Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Intervensi Republik Vanuatu Dalam Persoalan Papua, Perspektif Hukum Internasional

Andi M Anshari Yusri - Nama Orang;

Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB memberikan konstruksi bahwa sebagai subjek
hukum internasional negara memiliki kedaulatan yang diakui oleh hukum
internasional. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatannya tentu Negara
Indonesia sangat mengakui prinsip Non-Intervensi sebagai bentuk pengakuan
hukum internasional. Berangkat dari prinsip Non-Intervensi pada tahun 2016
salah satu negara di Samudera Pasifik, Republik Vanuatu untuk pertama kalinya
mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Papua pada Sidang
Majelis Umum PBB. Kemudian pada pada tahun 2019 Perdana Menteri Republik
Vanuatu saat saat itu Charlot Salwai Tabimasmas dalam pidatonya kembali juga
menyinggung adanya pelanggaran hak asasi di Provinsi Papua dalam Sidang
Majelis Umum PBB ke 74. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa
dan menjelaskan pengaturan intervensi dalam instrument hukum internasional,
serta mengetahui dan menjelaskan yang dilakukan Republik Vanuatu dalam
persoalan Papua.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif serta, sumber bahan hukum yang meliputi bahan huku, primer, bahan
hukumsekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan
melalui studi kepustakaan dan dianalisis.
Hasil penelitian ini menjelasakan bahwasanya pengaturan intervensi dalam
instrumen hukum internasional telah diatur secara tegas dan tepat dalam hukum
internasional. Hal ini terdapat dalam ketentuan Piagam Perserikatan BangsaBangsa yakni pada pasal 2 ayat (7) di mana menjelaskan bahwa setiap negara
dalam melakukan hubungan internasional dilarang untuk melakukan intervensi ke
dalam urusan domestik negara lainnya. Dalam Piagam PBB pasal 2 ayat (7)
intervensi yang dilakukan oleh Negara Vanuatu ialah sikap dan pernyataan yang
tidak dibenarkan dalam hukum internasional karena bertentangan dengan prinsipprinsip hukum internasional.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.351 YUS i
SI.351 YUS i1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.351 YUS i
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.351
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Internasional
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?